gravatar

Kasasi Ditolak, Ketua DPRD Subang Masuk Lapas

SUBANG- Setelah upaya kasasinya di Mahkamah Agung (MA) ditolak, Ketua DPRD Subang, Bambang Herdadi akhirnya resmi menjadi anggota baru Lembaga Pemasyarakat Klas II Subang.

Dalam amar putusan MA yang diterima pihak Kejari Subang pada 3 November lalu, dijelaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan secara bersama dan berlanjut, sesuai yang tertuang dalam pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU No. 20/2001 Jo Pasal 35 (1) ke 1 Jo Pasal 64 (1) KUHP.

Bambang dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan asuransi bagi 45 anggota DPRD Subang, tahun 2005 lalu. Atas putusan MA itu, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Yusron menyatakan terhitung sejak mulai hari ini terpidana mendekam di Lapas Subang, hingga satu tahun ke depan.

"Selain divonis kurungan penajara, terpidana juga harus membayar ganti rugi keruigan negera sebesar Rp104.400.000. Kalau sampai batas waktu yang telah ditentukan ia tidak mampu menyerahkan uang tersebut, maka kami akan menyita hartanya," kata Kejari Yusron.

Putusan MA tersebut tertuang dalam Nomor 1760/K/Pid/2007 tersebut, memperkuat dan memperbaharui putusan Pengadilan Tinggi Bandung sebelumnya dengan No 372/Pid/2006 tertanggal 30 Januari 2007 yang menguatkan putusan PN Subang No 193/Pid.B/2005/PN.SBG tanggal 6 Juli 2006.

Sekedar diketahui, kasus ini terjadi pada tahun 2005 lalu. Pihak Pengadilan Negeri SUbang menjatuhkan vonis satu tahun penjara pada tahun 2006. Bambang sendiri melakukan upaya banding dan kasasi di tingkat MA. Namun uapay hukumnya ditolak. (annas nashrullah)

gravatar

Sebenarnya Pak bambang meyerahkan diri ke Lapas Subang, Setelah Kasasinya ditolak..........

Pengikut